Kumala, Eskadilla (2018) Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Di Kota Tanjungpinang Tahun 2016). Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Di Kota Tanjungpinang Tahun 2016). pp. 1-17.
|
Text
JURNAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007.pdf - Draft Version Download (317kB) | Preview |
Abstract
Latar belakang penelitian ini yaitu permasalahan yang dihadapi wilayah perkotaan saat ini adalah semakin berkurangnya ruang publik, terutama ruang terbuka hijau, baik publik maupun privat. Kemudian perkotaan besar dan metropolitan pada umumnya memiliki RTH dengan luas dibawah 10% dari luas kawasan perkotaan. Selain itu, rendahnya proporsi luasan RTH publik di kawasan perkotaan juga disebabkan oleh tingginya permintaan lahan untuk kegiatan perkotaan dengan nilai ekonomi tinggi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori dari Van Meter dan Van Horn mengenai implementasi kebijakan. Metode penelitian yang peneliti gunakan yaitu penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik wawancara. Hasil penelitian yang telah penulis laksanakan yaitu penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Tanjungpinang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, khususnya penyediaan taman kota. Demi upaya merealisasikan keberadaan RTH yang mumpuni, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang berusaha memenuhi kriteria proporsi RTH meski dalam kebijakannya masih berlandaskan pada Perda Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau.Kebijakan Pemkot Tanjungpinang dalam pelaksanaan UUPR tersebut adalah dengan menyusun Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kota Tnajungpinang. Berkaitan dengan penyediaan RTH melalui kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk sikap dan tindakan serta disesuaikan dalam UUPR maka dalam pelaksanaannya sebagai upaya untuk mendapatkan RTH minimal 30% dari luas Kota Tanjungpinang dengan standar minimal 20% untuk publik dan 10% dipenuhi dari privat untuk lebih jelasnya terdapat pada rencana strategi dasar dan rencana pola tata ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JC Political theory |
Division: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
Depositing User: | Eskadilla Kumala |
Date Deposited: | 15 Feb 2018 03:28 |
Last Modified: | 15 Feb 2018 03:28 |
URI: | http://repository.umrah.ac.id/id/eprint/322 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |